| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa JUNANDI SAPUTRA Alias ANDI Anak Dari JUNAN pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekira jam 18.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Toko Aek Mual Jaya, Jl. Raya Lingkar Utara, RT. 08/RW.37, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa JUNANDI SAPUTRA Alias ANDI Anak Dari JUNAN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekira jam 18.00 WIB. di Toko Aek Mual Jaya, yang berada di Jl. Raya Lingkar Utara, RT. 08/RW.37, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi telah mengambil uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) milik saksi PATREN SITANGGANG.
- Berawal saksi JHONNY ELIA PRORAN HARIANJA dan Terdakwa yang sama-sama bekerja . di Toko Aek Mual Jaya, yang berada di Jl. Raya Lingkar Utara, RT. 08/RW.37, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi milik saksi saksi PATREN SITANGGANG, dimana pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026 saksi PATREN SITANGGANG menitipkan uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) kepada saksi JHONNY ELIA PRORAN HARIANJA dan saksi JHONNY ELIA PRORAN HARIANJA disimpan dikotak besi penyimpanan uang dan sorenya akan dibayarkan dan nanti aka nada yang mengambilnya.
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui bahwa uang untuk pembayaran minuman disimpan dikotak besi yang berda didalam kamar, selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mengambilnya.
- Bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, disaat saksi JHONNY ELIA PRORAN HARIANJA sedang mandi, selanjutnya Terdakwa melaksanakan niat tesebut yaitu mengambil uang dan supaya Perbuatan Terdakwa tidak diketahui dan terpantau CCTV, selanjutnya Terdakwa mematikan listrik meter dan selanjutnya Terdakwa mengambil kunci kotak uang yang berada ditoko bagian depan yang terletak diatas meja computer dan setelah Terdakwa mengambil kunci kotak uang, selanjutnya Terdakwa menuju kekamar dimana kotak besi penyimpan uang berada.
- Bahwa setelah Terdakwa berada didalam kamar selanjutnya Terdakwa membuka kotak besi dan mengambil uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan setelah uang tersebut diambil selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi PATREN SITANGGANG langsung pergi dan sebelum pergi Terdakwa mengkunci kembali kotak besi tersebut dan dikembalikan kunci ditempat semula.
- Selanjutnya Terdakwa naik Ojek pergi ke Tangerang dimana uang tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat PP Jakarta-Medan sebesar Rp. 4.000.000,-, membeli HP Vivo Rp. 2.700.000,-, bayar sewa mobil selama 7 (tujuh) hari sebesar Rp. 3.500.000,- kontrak rumah sebesar Rp. 8.500.000,-, beli pakaian Rp. 3.000.000,-, diberikan kepada Sdr. BANGUN Rp. 10.000.000,-, Karaoke sebesar Rp. 5.000.000,- kebutuhan lain-lain Rp. 2.000.000,- dan sisanya Rp. 900.000,-.
- Bahwa saksi PATREN SITANGGANG yang mengetahui uangnya tidak ada dan Terdakwa pergi tidak memberitahu dan akhirnya saksi PATREN SITANGGANG melaporkan ke Polisi dan akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi PATREN SITANGGANG mengalami kerugian sebesar uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah)
--------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |