| Petitum |
- Mengabulkan seluruh Gugatan Pelawan;
- Memerintahkan TERLAWAN I dan TELAWAN II untuk menghentikan seluruh proses hukum tindak lanjut eksekusi lelang yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025. Atas Jaminan berupa :
- Dua Bidang Tanah berikut bangunan pabrik, kantor dan gudang 3 lantai yang terletak di Komplek Duta Muara Indah Blok CC, No. 18-18A, Kel. Kapuk Muara, Kec. Penjaringan – Jakarta Utara, sesuai SHM No. 5087 tanggal 26-08-2003 dan SHM No. 5088, tanggal26-08-2003, keduanya a/n Fran Dikdo;
- Tiga bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal tiga lantai terletak di jl. Vika Mas Timur Raya Blok A-I No. 5 dan 13 Kelurahan Kapuk Muara Kec. Penjaringan jakarta Utara sesuai SHM No. 2635 tanggal 22 November 1989, SHM No. 2880 tanggal 4/02/1991 dan SHM No. 2881 tanggal 4/02/1991 ketiganya atas nama Fran Dikdo;
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal terletak di Jl. Vikamas utara II blok A-II No. 17 komplek Villa Kapuk mas kelyrahan Kapuk Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara. Sesuai SHM No. 2896 tanggal 23/08/2006 atas nama NY. Elda Lila lewy.
- Tiga bidang tanah berikut bangunan terletak di kapuk muara Rt.010 Rw 004, komplek duta muara indah Jl. Vikamas selatan I Blok AA No. 1A 1B SHM No. 8474 atas nama FRAN DIKDO, SHM No. 8477 atas nama FRAN DIKDO, SHM No. 8478, atas nama FRAN DIKDO.
- Menyatakan tidak sah dan oleh karenanya batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya atas pelaksanaan eksekusi lelang atas dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025.
- Menghukum TERLAWAN I untuk merubah penjadwalan kembali cicilan hutang pokok selama 10 tahun dan membebaskan kewajiban pembayaran Bunga pinjaman sampai tanggal diajukannya gugatan ini;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II, secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dinyatakan terlebih dahulu meskipunada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vorrad).
Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |