| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 39/Pid.Sus/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | NURYANA ALAMSYAH Als YANA Bin (Alm) HADI SUBANDRANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-703/M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-200/BKSi/12/2025 1.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 13 November 1994 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Avia Blok A1 No.23 BDP Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SMK
2.Penahanan : Penyidik : Tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain)
Jaksa Penuntut Umum : Tidak ditahan
3.Dakwaan :
PRIMAIR
----------------------Bahwa Ia terdakwa NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG pada hari Rabu tanggal 11 JUni 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapas (Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bekasi yang beralamat Jalan Pahlawan No.1 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berawal pada bulan Februari 2025 ketika sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO (status MUHAMAD RIDHO ALS RIDO sebagai narapidana di Nusakanbangan) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengedarkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa dijanjikan akan menerima keuntungan setelah menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut yang akan dijual kepada sesama narapidana di Lapas (lembaga Permasyasrakatan) Kelas IIA Bekasi, dikarenakan terdakwa ditawari uang oleh MUHAMAD RIDHO ALS RIDHO, terdakwa mau mengedarkan atau menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada sesama narapidana di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi dan setiap terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut terdakwa menerima keuntungan dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO, dan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 pada Lapas (lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi, yang saat itu terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa dipanggil oleh sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO kemudian terdakwa menghampiri sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO dengan posisi duduk, sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO mengatakan “nih paaket shabu dua ratus isi seratus lima puluh klip nanti dijualin ya” dan terdakwa mengiyakan kemudian sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu setelah terdakwa menerima dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO terdakwa memegangnya dengan tangan kanan setelah itu terdakwa menaruhnya didalam tas pinggang warna merah merk converse dan mulai bulan Juli 2025 terdakwa mendapatkan gaji dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada sesama narapidana kelas IIA Bekasi. ---------------------Berawal pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 mau ada pemberangkatan narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang akan dipindahkan dari Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas IIA Bekasi ke Lapas lain, petugas lapas Kelas II A Bekasi yang bernama FAHMI CANTA GUNTARA dan CHADRA HADI SURYANTO mendatangi kamar terdakwa kemudian petugas keamanan lapas (Lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh narapidana yang berada di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib petugas Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk converse yang digunakan terdakwa pada saat itu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip kecil ukuran kecil berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 15,36 (lima belas koma tiga puluh enam) berat netto 6.0 (enam koma nol) gram kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan. --------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:4809/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor bernama PARASIAN H. GULTOM S.I.K.,M.Si Kombespol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,9024 gram. Hasil pemeriksaan
Kesimpulan; Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4157/2025/OF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------Terdakwa dalam melakukan jual beli, menerima narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan atau tenaga medis.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUSBSIDIAIR ----------------------Bahwa terdakwa NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib atau setidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi yang beralamat Jalan Pahlawan No.1 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 ketika mau ada pemberangkatan narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang akan dipindahkan dari Lapas (Lembaga Permasyasrakatan) Kelas IIA Bekasi ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan) lain, petugas keamanan lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II A Bekasi mendatangi kamar terdakwa kemudian petugas lapas kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh narapidana yang berada di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 dan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib petugas Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk converse yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip kecil ukuran kecil berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 15,36 (lima belas koma tiga puluh enam) berat netto 6.0 (enam koma nol) gram yang berada pada pinggang dibalik baju yang sedang terdakwa gunakan kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan.
--------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:4809/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor bernama PARASIAN H. GULTOM S.I.K.,M.Si Kombespol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,9024 gram. Hasil pemeriksaan
Kesimpulan; Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4157/2025/OF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------Terdakwa dalam emmiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
-------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bekasi, 28 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-200/BKSi/12/2025
1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG Tempat Lahir : Bekasi Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 13 November 1994 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Avia Blok A1 No.23 BDP Rt.001/Rw.008 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja Pendidikan : SMK
2.Penahanan : Penyidik : Tidak ditahan (ditahan dalam perkara lain)
Jaksa Penuntut Umum : Tidak ditahan
3.Dakwaan :
PRIMAIR
----------------------Bahwa Ia terdakwa NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG pada hari Rabu tanggal 11 JUni 2025 sekira pukul 23.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapas (Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bekasi yang beralamat Jalan Pahlawan No.1 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berawal pada bulan Februari 2025 ketika sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO (status MUHAMAD RIDHO ALS RIDO sebagai narapidana di Nusakanbangan) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk mengedarkan atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa dijanjikan akan menerima keuntungan setelah menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut yang akan dijual kepada sesama narapidana di Lapas (lembaga Permasyasrakatan) Kelas IIA Bekasi, dikarenakan terdakwa ditawari uang oleh MUHAMAD RIDHO ALS RIDHO, terdakwa mau mengedarkan au menjualkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut kepada sesama narapidana di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi dan setiap terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut terdakwa menerima keuntungan dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO, dan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 pada Lapas (lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi, yang saat itu terdakwa sedang tiduran didalam kamar, terdakwa dipanggil oleh sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO kemudian terdakwa menghampiri sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO dengan posisi duduk, sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO mengatakan “nih paaket shabu dua ratus isi seratus lima puluh klip nanti dijualin ya” dan terdakwa mengiyakan kemudian sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 150 (seratus lima puluh) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu setelah terdakwa menerima dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO terdakwa memegangnya dengan tangan kanan setelah itu terdakwa menaruhnya didalam tas pinggang warna merah merk converse dan mulai bulan Juli 2025 terdakwa mendapatkan gaji dari sdr. MUHAMAD RIDHO ALS RIDO sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu kepada sesama narapidana kelas IIA Bekasi.
---------------------Berawal pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 mau ada pemberangkatan narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang akan dipindahkan dari Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas IIA Bekasi ke Lapas lain, petugas lapas Kelas II A Bekasi yang bernama FAHMI CANTA GUNTARA dan CHADRA HADI SURYANTO mendatangi kamar terdakwa kemudian petugas keamanan lapas (Lembaga Permasyarakatan) kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh narapidana yang berada di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib petugas Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk converse yang digunakan terdakwa pada saat itu yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip kecil ukuran kecil berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 15,36 (lima belas koma tiga puluh enam) berat netto 6.0 (enam koma nol) gram kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan. --------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:4809/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor bernama PARASIAN H. GULTOM S.I.K.,M.Si Kombespol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,9024 gram. Hasil pemeriksaan
Kesimpulan; Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4157/2025/OF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------Terdakwa dalam melakukan jual beli, menerima narkotika golongan I tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga kesehatan atau tenaga medis.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUSBSIDIAIR
----------------------Bahwa terdakwa NURYANA ALAMSYAH ALS YANA BIN (ALM) HADI SUBANDRANG pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib atau setidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi yang beralamat Jalan Pahlawan No.1 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari selasa tanggal 29 Juli 2025 ketika mau ada pemberangkatan narapidana warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya yang akan dipindahkan dari Lapas (Lembaga Permasyasrakatan) Kelas IIA Bekasi ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan) lain, petugas keamanan lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II A Bekasi mendatangi kamar terdakwa kemudian petugas lapas kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh narapidana yang berada di Blok Cempaka lantai 2 kamar 1 dan pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 00.10 wib petugas Lapas Kelas IIA Bekasi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna merah merk converse yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang didalamnya berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip kecil ukuran kecil berisi diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 15,36 (lima belas koma tiga puluh enam) berat netto 6.0 (enam koma nol) gram yang berada pada pinggang dibalik baju yang sedang terdakwa gunakan kemudian terdakwa berserta barang bukti diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bekasi kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan.
--------------------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB:4809/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabidnarkobafor bernama PARASIAN H. GULTOM S.I.K.,M.Si Kombespol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 78 (tujuh puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,9024 gram. Hasil pemeriksaan
Kesimpulan; Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 4157/2025/OF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------Terdakwa dalam emmiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang dan profesi terdakwa bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
-------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bekasi, 28 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
