Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. MOHAMMAD DANDY SAPUTRA Alias DANDI Bin (Alm) ISMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2973/M.2.17.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DANDY SAPUTRA Alias DANDI Bin (Alm) ISMET[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Ia terdakwa MOHAMMAD DANDY SAPUTRA alias DANDI Bin (Alm) ISMET pada hari Selasa, tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib, terdakwa dihubungi saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan sistem laku bayar, kemudian terdakwa mengatakan “iya”. Lalu pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa sedang berada di kontrakan yang beralamat di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi datang saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis. Setelah terdakwa menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 15 (lima belas) gram, lalu saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pulang ke rumah. Selanjutnya, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa sedang berada di kontrakan yang berada di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi, terdakwa dihampiri oleh saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan dilakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis beserta 1 (satu) buah timbangan digital berada didalam tas belanja warna kuning yang saat itu terletak di lantai tepat di belakang pintu kontrakan. Selain itu dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y03 T warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 081774923620 milik terdakwa yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dalam hal transaksi jual beli narkotika jenis tembakau sintetis. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut didapatkan dari membeli melalui akun Instagram KINGMONKEY (DPO) dan terdakwa telah menjualnya kembali salah satunya kepada saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 15 (lima belas) gram. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram KINGMONKEY yaitu :
  1. Pertama pada tanggal 27 Desember 2025 atau tanggal 28 Desember 2025 sebanyak 25 mililiter bibit cair sintetis seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  2. Kedua pada sekitar awal bulan Januari 2026 sebanyak 25 mililiter bibit cair sintetis seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Ketiga pada tanggal 31 Januari 2026 sebanyak 25 mililiter bibit cair sintetis seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  4. Keempat pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar jam 16.30 Wib sebanyak 1 (satu) botol semprot sebanyak 100 mililiter bibit cair sintetis seharga Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah untuk terdakwa jualkan kepada orang lain;
  • Bahwa benar keuntungan yang terdakwa dapatkan dari hasil menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kurang lebih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1057/NNF/2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K.,M.M. selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 175,3593 gram, diberi nomor barang bukti 0734/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 175,2432 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastic ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7220 gram, diberi nomor barang bukti 0735/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 11,5760 gram.

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0734/2026/OF dan 0735/2026/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

Atau Kedua

Bahwa Ia terdakwa MOHAMMAD DANDY SAPUTRA alias DANDI Bin (Alm) ISMET pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di kontrakan yang berada di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa sedang berada di kontrakan yang berada di Kp. Sasak Tiga Rt.003/Rw.005 Ds. Tridaya Sakti Kec.Tambun Selatan Kab. Bekasi, terdakwa dihampiri oleh saksi Brigadir Asep Apriatna, saksi Brigadir Ebeet Chandro, saksi Bripda Taufan Kurniawan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap saksi Annas Ardiansyah alias Anas Bin Jayadi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan dilakukan pengembangan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan terdakwa didalam tas belanja warna kuning yang saat itu terletak di lantai tepat di belakang pintu kontrakan. Selain itu dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y03 T warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 081774923620 milik terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari membeli melalui akun Instagram KINGMONKEY (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 1057/NNF/2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K.,M.M. selaku An. Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar berisi 126 (serratus dua puluh enam) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 175,3593 gram, diberi nomor barang bukti 0734/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 175,2432 gram.
  2. 1 (satu) buah amplop warna coklat berisi 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 11,7220 gram, diberi nomor barang bukti 0735/2026/OF. Dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 11,5760 gram.

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0735/2026/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya