INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
236/Pdt.P/2025/PN Bks | Mildred A. De Haas | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 236/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon,
2. Menetapkan bahwa di Jakarta tanggal 22 Juni 1978 telah meninggal dunia seorang bernama YMGA De Haas Thenu sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Kepolisian Sektor Tebet, Kota Jakarta Selatan;
3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini,
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |