Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
257/Pdt.Sus-Arb/2025/PN Bks PT Alat Engineering Jaya PT Indopelita Aircraft Services Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 257/Pdt.Sus-Arb/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 24 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PT Alat Engineering Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1H. WAHYU HARGONO, S.H, M.HPT Alat Engineering Jaya
Termohon
NoNama
1PT Indopelita Aircraft Services
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) nomor 47010/II/ARB-BANI/2024 tanggal 26 Maret 2025 dengan segala akibat hukumnya.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini. 
ATAU, apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak