Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.Fadlan Khairad Perangin Angin
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
1.RIZKI PARADILLA als BETMEN bin MAT NASIR (alm)
2.MUHAMMAD RIZKI als BREK bin TARMIZI (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 528/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6230/M.2.17.3/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PARADILLA als BETMEN bin MAT NASIR (alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD RIZKI als BREK bin TARMIZI (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I RIZKI PARADILLA Als BETMEN Bin MAT NASIR dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKI Als BREK Bin TARMIZI (alm) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yaitu setiap dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada sekitar bulan Januari 2026 Terdakwa II bekerja dengan AGAM (DPO) sebagai penjaga toko obat untuk melakukan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan harian sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari. Selanjutnya Terdakwa II melakukan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara Terdakwa II menerima obat-obatan tanpa ijin edar yang diantarkan setiap 2 (dua) hari sekali oleh BANG ALONG (DPO) selaku orang suruhan AGAM (DPO), selanjutntya Terdakwa II melakukan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut kepada pembeli tanpa menggunakan resep dokter di sekitar Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa II mencari cara untuk meningkatkan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara Terdakwa II menjual obat-obatan tersebut dengan harga yang lebih murah kepada Terdakwa I dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa I. Adapun Terdakwa I secara rutin setiap minggunya membeli obat-obatan tanpa ijin edar dari Terdakwa II untuk dijual kembali oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I bertemu langsung (Cod) dengan pembeli tanpa menggunakan resep dokter di daerah Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati, Kota Bekasi. Adapun dalam melakukan penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa I memperoleh keuntungan dari selisih harga yaitu sekitar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per box.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Pondok Gede Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar Jalan Raya Hankam, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.00 Wib melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari sedang berada di Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel. Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, sehingga saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar dalam tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa I yang teridiri atas:
  • 143 (seratus empat puluh tiga) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram "AG";
  • 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning dengan rincian 7 (tujuh) klip berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) klip berisi 2 (dua) butir;
  • 8 (delapan) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hitam bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL";
  • 1 (satu) buah Tas slempang warma hitam;
  • 1 (satu) buah Tas kecil warma Hitam Kuning;
  • Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 420.000;
  • 1 (satu) unit handphone Wama Silver berikut simcard nomor 085717092443;

Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar berupa Tramadol dan Trihexyphenidiyl tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II yang bertempat tinggal di Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa I.

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap Terdakwa II dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di dalam Toko Obat yang beralamat di Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Kemudian saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tanpa ijin edar di dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa II, yaitu:
  • 481 (empat ratus delpan puluh satu) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
  • 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna kuning
  • 161 (seratus enam puluh satu) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hitam bertuliskan Trihexyphenidyil
  • 1 (satu) buah tas selempang
  • 1 (satu) unit handphone warna biru berikut Simcard nomor 0857 11670377

Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari AGAM (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara dijual di toko tersebut.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/319/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl  Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/320/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/321/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil yang termasuk dalam obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I RIZKI PARADILLA Als BETMEN Bin MAT NASIR dan Terdakwa II MUHAMMAD RIZKI Als BREK Bin TARMIZI (alm) pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara para Terdakwa, melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada sekitar bulan Januari 2026 Terdakwa II bekerja dengan AGAM (DPO) sebagai penjaga toko obat untuk melakukan penjualan obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan harian sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari. Selanjutnya Terdakwa II melakukan penjualan obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl dengan cara Terdakwa II menerima obat keras yang diantarkan setiap 2 (dua) hari sekali oleh BANG ALONG (DPO) selaku orang suruhan AGAM (DPO), selanjutntya Terdakwa II melakukan penjualan obat keras tersebut kepada pembeli tanpa menggunakan resep dokter di sekitar Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2026 Terdakwa II mencari cara untuk meningkatkan penjualan obat keras tersebut dengan cara Terdakwa II menjual obat-obatan tersebut dengan harga yang lebih murah kepada Terdakwa I dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa I. Adapun Terdakwa I secara rutin setiap minggunya membeli obat keras dari Terdakwa II untuk dijual kembali oleh Terdakwa I dengan cara Terdakwa I bertemu langsung (Cod) dengan pembeli tanpa menggunakan resep dokter di daerah Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati, Kota Bekasi. Adapun dalam melakukan penjualan obat keras tersebut Terdakwa I memperoleh keuntungan dari selisih harga yaitu sekitar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per box.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026, saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Pondok Gede Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar Jalan Raya Hankam, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penyelidikan dan observasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.00 Wib melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari sedang berada di Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel. Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, sehingga saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap Terdakwa I dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras dalam tas selempang yang digunakan oleh Terdakwa I yang teridiri atas:
  • 143 (seratus empat puluh tiga) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram "AG";
  • 30 (tiga puluh) butir pil warna kuning dengan rincian 7 (tujuh) klip berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) klip berisi 2 (dua) butir;
  • 8 (delapan) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hitam bertuliskan "TRIHEXYPHENIDYL";
  • 1 (satu) buah Tas slempang warma hitam;
  • 1 (satu) buah Tas kecil warma Hitam Kuning;
  • Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 420.000;
  • 1 (satu) unit handphone Wama Silver berikut simcard nomor 085717092443;

Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan Terdakwa I mengakui mendapatkan obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras berupa Tramadol dan Trihexyphenidiyl tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa II yang bertempat tinggal di Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi dengan tujuan untuk dijual kembali oleh Terdakwa I.

  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan Penyelidikan lebih lanjut terhadap Terdakwa II dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang berada di dalam Toko Obat yang beralamat di Jl. Rawa Dolar RT/RW 006/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi. Kemudian saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras di dalam etalase toko yang dijaga oleh Terdakwa II, yaitu:
  • 481 (empat ratus delpan puluh satu) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG
  • 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna kuning
  • 161 (seratus enam puluh satu) tablet terbungkus kemasan warna silver garis hitam bertuliskan Trihexyphenidyil
  • 1 (satu) buah tas selempang
  • 1 (satu) unit handphone warna biru berikut Simcard nomor 0857 11670377

Selanjutnya saksi Pandy G Manurung, Eko Susilo dan Aris Agung Bahari melakukan interogasi terhadap Terdakwa II dan Terdakwa II mengakui mendapatkan obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras tersebut dari AGAM (DPO) dengan tujuan untuk Terdakwa edarkan dengan cara dijual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa I mengedarkan obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras tersebut dengan cara menjual secara COD (cash on delivery) di sekitar Jl. Raya Hankam (samping PLN) Rt.002/004/Kel.Jatimurni Kec.Pondok Melati Kota Bekasi kepada orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari selisih harga pembelian dan penjualan.
  • Bahwa Terdakwa II mengedarkan obat-obatan yang tergolong sebagai obat keras tersebut dengan cara menjual secara COD (cash on delivery) maupun di Toko yang berlamat di Jl. Rawa Dolar Rt.006/005 Kel.Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi kepada orang yang membeli tanpa dilengkapi dengan resep dokter dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan dan uang makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per hari dari AGAM (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/319/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning muda, berlogo berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl  Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/320/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/321/VII/2026/FPP tanggal 21 Juli 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras.

 

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------

Pihak Dipublikasikan Ya