| Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Tunggal Praperadilan untuk ;
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penundaan berlaurut-larut (Undue Delay) dan tidak memberikan kepastian hukum atas Laporan Polisi No LP/B/1.156/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro jaya Tanggal 03 Juli 2024 adalah Tidak Sah dan Tidak berdasarkan Atas Hukum.
- Menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran prosedur karena tidak memberikan SP2HP kepada Pemohon lebih dari 1 Tahun.
- Memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan dan menuntaskan proses Penyidikan atas Laporan Polisi aquo dan segera memberikan kepastian hukum kepada Pemohon sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menyampaikan SP2HP secara berkala setiap perkembangan kepada Pemohon.
- Memerintahkan kepada Termohon agar penyidik yang menangani Laporan Pidana tersebut diproses secara etik atas penelataran laporan Pemohon yang sudah memakan waktu lebih dari 2 Tahun.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
- Atau apabila Majelis Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|