Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
393/Pid.B/2026/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. SIGIT PRAWOTO als SIGIT bin MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 393/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4948/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT PRAWOTO als SIGIT bin MAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SIGIT PRAWOTO Alias DEDE Alias SIGIT Bin MAMAT, pada tanggal 20 April 2026 pada malam hari, Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan April/Mei 2026 pada malam hari, pada tanggal 20 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar Pukul 02.26 WIB., dan pada Hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Perjuangan RT. 004/RW. 001, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, melakukan tindak pidana telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa SIGIT PRAWOTO Alias DEDE Alias SIGIT Bin MAMAT yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, pada tanggal 20 April 2026 pada malam hari, Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan April sampai dengan bulan Mei 2026 pada malam hari, pada tanggal 20 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB, pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar Pukul 02.26 WIB., dan pada Hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB., bertempat di Jalan Perjuangan RT. 004/RW. 001, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat telah mengambil beberapa uang dan  bungkus rokok dengan total sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) milik saksi ALI BAKUT HARAHAP.
  • Bahwa Terdakwa yang mengetahui Toko Sembako milik saksi ALI BAKUT HARAHAP yang berada di Jalan Perjuangan RT. 004/RW. 001, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat yang tidak ditempati atau ditunggui selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mengambil barang-barang yang bisa diambilnya.
  • Bahwa untuk pelaksanaannya Terdakwa tanpa ijin saksi ALI BAKUT HARAHAP memajat atap Rumah/Toko Sembako dan masuk melalui atap dan masuk melalui plafon kamar mandi, yaitu:
  1. Perbuatan pertama pada tanggal 20 April 2026 pada malam hari mengambil uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. Perbuatan kedua hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan April/Mei 2026 pada malam hari mengambil uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan 15 bungkus rokok berbagai merk, dan
  3. Perbuatan ketiga pada tanggal 20 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk.
  4. Perbuatan keempat pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar Pukul 02.26 WIB mengambil uang didalam celengan  dengan uang pecahan logam dengan jumlah sekitar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) dan mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk;
  5. Perbuatan kelima pada Hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB mengambil uang sebesar 274.000,- (duaratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk
  • Bahwa saksi ALI BAKUT HARAHAP yang merasakan uang dan dagangannya selalu mengalami kehilangan selanjutnya pada tanggal 22 Mei 2026 saksi ALI BAKUT HARAHAP membeli dan memasang  1 (satu) unit CCTV  dan benar pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2026 sekitar Pukul 00.20 WIB., dan hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 02.25 WIB. dadalam rekaman CCTV terdapat Terdakwa yang ada dalam Toko Sembako.
  • Bahwa selanjutnya pada Sabtu, tanggal 30 Mei 2026 malam saksi ALI BAKUT HARAHAP dengan sengaja mengintai Toko Sembakaonya melalui rekaman CCTV dari Handphonenya dan sekitar Pukul 01.00 WIB., gambar CCTV   di Handphone saksi ALI BAKUT HARAHAP mati dan selanjutnya saksi ALI BAKUT HARAHAP  beserta saksi RUDI HARTONO, dan saksi AHMAD FUDOLI mendatangi Toko Sembakonya dan sekitar Pukul 01.40 WIB setelah saksi ALI BAKUT HARAHAP,  saksi RUDI HARTONO, dan saksi AHMAD FUDOLI masuk kedalam Toko Klontong berhasil menangkap Terdakwa yang sedang bersembunyi didalam Kamar Mandi.
  • Bahwa setelah diintrogasi Terdakwa mengaku telah mengambil uang dan berbagai merek rokok sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali sebagaimana sudah yang dilakukan pada :
  1. Pada tanggal 20 April 2026 pada malam hari mengambil uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2. Hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan April/Mei 2026 pada malam hari mengambil uang sebesar Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan 15 bungkus rokok berbagai merk;
  3. Pada tanggal 20 Mei 2026 sekitar Pukul 00.30 WIB mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk
  4. Pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekitar Pukul 02.26 WIB mengambil uang didalam celengan  dengan uang pecahan logam dengan jumlah sekitar Rp. 300.000,- (tigaratus ribu rupiah) dan mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk;
  5. Pada Hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar Pukul 01.00 WIB mengambil uang sebesar 274.000,- (duaratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan mengambil 15 bungkus rokok berbagai merk
  • Bahwa  selanjutnya saksi ALI BAKUT HARAHAP melaporkan dan menyerahkan Terdakwa kepihak Kepolisian untuk proses hokum selanjutnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ALI BAKUT HARAHAP sebagaimana keterangannya mengalami kerugian sebesar Rp. 25.300.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan terdakwa SIGIT PRAWOTO Alias DEDE Alias SIGIT Bin MAMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Ke e dan f KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya