Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
487/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 1.RIZAL alias BENJOL bin RAHMAN
2.MARWAN alias TOGE bin (Alm) SYAMSUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 487/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–6983/M.2.17.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZAL alias BENJOL bin RAHMAN[Penahanan]
2MARWAN alias TOGE bin (Alm) SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA      

Bahwa ia terdakwa I RIZAL Alias BENJOL Bin RAHMAN dan terdakwa II MARWAN Alias TOGE Bin (alm) SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Depan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Di Jalan Pondok Kopi II Rt.002 /001 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 wib terdakwa I mendapatkan pesan dari Sdr.ARFAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan menanyakan untuk stok ketersediaan narkotika jenis shabu namun terdakwa II sudah tidak menyimpannya selanjutnya pada pukul 05.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr.Manto Bin Condet (DPO) dengan cara berpatungan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melakukan pembayaran yang sudah ditentukan oleh Sdr.Manto Bin Condet (DPO) kemudian terdakwa I bersama terdakwa II mengikuti foto/maps yang dikirim oleh Sdr.Manto Bin Condet (DPO) yang beralamatkan di Jalan H Khasam Meruya Selatan Jakarta Barat lalu setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram terdakwa I menghubungi Sdr.ARFAN (DPO) dan menyepakati untuk bertemu di daerah Pondok Kopi Jakarta Timur untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan seharga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 04 Juni 2025 Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah bintara kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi hingga pada pukul 11.40 wib di Depan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Di Jalan Pondok Kopi II Rt.002 /001 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Rika Surahman, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat brutto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme wama hitam berikut simcard nomor 0858 1474 0318;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam berikut simcard nomor 0838 8082 487 dan 0896 7852 0455;
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3402/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1651/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0096 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa I RIZAL Alias BENJOL Bin RAHMAN dan terdakwa II MARWAN Alias TOGE Bin (alm) SYAMSUDDIN adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I RIZAL Alias BENJOL Bin RAHMAN dan terdakwa II MARWAN Alias TOGE Bin (alm) SYAMSUDDIN pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 Pukul 11.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Depan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Di Jalan Pondok Kopi II Rt.002 /001 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP karena sebagian besar saksi berada pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang mengadili berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------

  • berawal pada hari rabu tanggal 04 Juni 2025 Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di wilayah bintara kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi hingga pada pukul 11.40 wib di Depan Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Di Jalan Pondok Kopi II Rt.002 /001 Kel.Pondok Kopi Kec.Duren Sawit Kota Jakarta Timur Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya Saksi Taufik Hidayat SH, Syarifudin dan Jenesdri Agretama melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan terdakwa II dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Rika Surahman, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu berat brutto 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme wama hitam berikut simcard nomor 0858 1474 0318;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna hitam berikut simcard nomor 0838 8082 487 dan 0896 7852 0455;
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan perbuatannya melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3402/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1651/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 1,0096 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa I RIZAL Alias BENJOL Bin RAHMAN dan terdakwa II MARWAN Alias TOGE Bin (alm) SYAMSUDDIN adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya