Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
554/Pdt.G/2026/PN Bks heru Cipto nugroho PT BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Bekasi Square Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 554/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1heru Cipto nugroho
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK PANIN Tbk Kantor Cabang Bekasi Square
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan sementara proses pelaksanaan lelang terhadap objek agunan berupa SHGB Nomor 7475/Jatibening atas nama Sriyanti Henrini, luas kurang lebih 49 m?2;, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang terletak di Ruko Arrayan Business Center, Jalan Raya Jatibening II No. 1, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap objek tersebut yang dijadwalkan pada tanggal 22 September 2026;
  4. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk mempertahankan status quo terhadap objek tersebut selama pemeriksaan perkara berlangsung;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum lebih lanjut yang mengakibatkan objek tersebut dialihkan kepada pihak ketiga selama perkara a quo belum memperoleh putusan akhir;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan atau melanjutkan proses lelang terhadap objek tersebut selama penundaan berdasarkan putusan provisi berlangsung.

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo sebagai debitor dalam hubungan kredit dengan Tergugat yang fasilitas kreditnya dijamin dengan objek agunan yang menjadi objek proses lelang;
  3. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam fasilitas kredit harus dilaksanakan berdasarkan perjanjian kredit dan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan asas itikad baik dan kepatutan;
  4. Menyatakan Tergugat wajib memberikan rincian dan perhitungan kewajiban Penggugat secara lengkap, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan rincian perhitungan pokok, bunga, denda, biaya, pembayaran yang telah dilakukan Penggugat, serta dasar pengenaan masing-masing komponen kewajiban;
  6. Memerintahkan Tergugat untuk menjelaskan dan membuktikan tanggal serta dasar penetapan fasilitas kredit Penggugat sebagai kredit bermasalah dan/atau kredit macet, apabila telah ditetapkan demikian;
  7. Menyatakan bahwa perhitungan kewajiban Penggugat wajib diperiksa dan dihitung kembali berdasarkan perjanjian kredit, riwayat pembayaran, tanggal terjadinya tunggakan, ketentuan mengenai bunga dan denda, serta ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Menyatakan bahwa pembebanan bunga setelah kredit dinyatakan macet harus diperiksa berdasarkan keadaan konkret kredit Penggugat dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang relevan;
  9. Menyatakan Tergugat wajib menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang terhadap objek agunan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan penetapan nilai limit dan persyaratan lelang sepanjang merupakan dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi dasar pelaksanaan lelang;
  10. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek agunan harus memenuhi seluruh persyaratan dan prosedur sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  11. Menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan perkara terbukti terdapat cacat atau ketidaksesuaian dalam pemenuhan persyaratan dan prosedur pelaksanaan lelang, maka pelaksanaan lelang terhadap objek agunan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan harus dihentikan atau dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  12. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan proses pelaksanaan lelang terhadap objek agunan berupa SHGB Nomor 7475/Jatibening atas nama Sriyanti Henrini, berikut bangunan yang berdiri di atasnya, sampai seluruh persoalan hukum yang diperiksa dalam perkara a quo memperoleh kepastian berdasarkan putusan pengadilan;
  13. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melaksanakan lelang terhadap objek tersebut apabila berdasarkan putusan pengadilan telah diperintahkan penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang;
  14. Menyatakan Penggugat mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada Tergugat secara damai;
  15. Menyatakan proposal penyelesaian Penggugat sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagai proposal penyelesaian damai yang dapat dipertimbangkan dalam proses mediasi dan/atau restrukturisasi, tanpa mengurangi hak dan kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian kredit;
  16. Memerintahkan para pihak untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah dan/atau melalui proses mediasi berdasarkan kemampuan nyata Penggugat serta perhitungan kewajiban yang transparan;
  17. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat menyelesaikan kewajiban berdasarkan hasil perhitungan kewajiban yang telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  18. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan dalam perkara a quo;
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak