Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/M.2.17/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan di Jalan Pulau Irian Jaya Raya Rt. 006/Rw. 018, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) dengan mengatakan kepada terdakwa ”perlu ijo ga?” dan dijawab terdakwa ”yaudah 1 (satu) kilo aja” dan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) mengatakan ”ya udah taro sekalian 2 (dua) kilo, sisanya nanti nyicil aja kalau yang 1 (satu) habisdan terdakwa menyetujuinya;
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 Wib saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa mengatakan “A, otw (jalan)” dan sekitar pukul 21.15 Wib saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) sampai dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Mayor Oking No.12 A Rt.001/001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan memberikan tas belanjaan yang berisi narkotika tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilo dengan harga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana terdakwa baru membayar kepada saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibayar dengan cara dicicil hingga terdakwa sudah lunas membayarnya;
  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 terdakwa memesankan narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa baru membayarnya secara mencicil, dimana saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah)  yang mengantarkan shabu tersebut dan yang menerima narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada sdr.AKEW (belum tertangkap) dikarenakan terdakwa sedang tidur. Setelah itu sdr.AKEW (belum tertangkap) datang ke kontrakan terdakwa memberikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu, setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam kontrakan;
  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja, kemudian terdakwa langsung mengemasi sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika bentuk tanaman jenis ganja, yang diantaranya 10 (sepuluh) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika bentuk tanaman jenis ganja paketan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 14 (empat belas) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis ganja paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Dan terdakwa mengemasi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis ganja paketan seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah). Dan terdakwa membaginya tidak menggunakan timbangan, hanya dengan kasat mata saja. Sedangkan narkotika bukan tanaman jenis shabu terdakwa langsung mengemasi sebanyak 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu yang diantaranya, 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu paketan seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu paketan seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan sisanya 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar merupakan sisanya untuk stok dikemudian hari;
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika bukan tanaman jenis shabu dan narkotika bentuk tanaman jenis ganja dengan memberitahukan kepada teman-teman terdakwa yang sebelumnya menanyakan narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis shabu. Setelah itu teman terdakwa memesan narkotikanya kemudian terdakwa menyiapkan sesuai dengan pesanan. Setelah itu terdakwa mengajak bertemu dengan pembeli lalu setelah bertemu terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli kepada pembelinya;
  • Bahwa narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang sudah laku terjual 9 (sembilan) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja paketan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 8 (delapan) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian untuk shabunya belum ada yang laku terjual. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika bentuk tanaman jenis ganja tersebut kurang lebih seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan untuk narkotika bukan tanaman jenis shabu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pergramnya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib ketika terdakwa sedang tidur dirumah kontrakan terdakwa tiba-tiba datang saksi EBEET CHANDRO J SIBORO.S.E, saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan menunjukkan surat tugas dari Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 30,7 (tiga puluh koma tujuh) gram, dan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27,3 (dua puluh tujuh koma tiga) gram berada di balkon rumah lantai 2 yang beralamatkan di Jl. Mayor Oking No. 12A Rt. 001/Rw.001, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian dibelakang rumah ditemukan narkotika berupa 7 (tujuh) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 255,8 (dua ratus lima puluh lima koma delapan) gram ditemukan di samping kali belakang rumah. Selain itu Polisi menyita alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 12 warna silver beserta kartu perdananya dengan nomor sim 1 : 087875149366 dan sim 2 : 08567719227. Setelah itu saya dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika bukan tanaman jenis shabu dan terdakwa mengatakan kepada petugas kepolisian bahwa Narkotika bukan tanaman jenis Shabu tersebut terdakwa dapatkan dari saksi STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS (berkas penuntutan terpisah) yang diantarkan oleh saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 44 (empat puluh) empat bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 30,7 (tiga puluh koma tujuh) gram berat netto 25, 68 (dua puluh lima koma enam puluh delapan) gram;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 27,3 (dua puluh tujuh koma tiga) gram, berat netto 25,59 gram;
  • 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 255,8 (dua ratus lima puluh lima koma delapan) gram berat netto 195,03 (seratus sembilan puluh lima koma nol tiga) gram;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram diberi nomor barang bukti 0181/2026/OF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 25,1307 gram diberi nomor barang bukti 0182/2026/OF;
  • 7 (tujuh) lembar kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 190, 8012 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0183/2026/OF;
  • 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 15,1120 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0184/2026/OF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 10,0113 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/OF;

 

Nomor Barang bukti 0181/2026/OF s.d 0183/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Nomor Barang bukti 0184/2026/OF s.d 0185/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dan ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Mayor Oking No.12 A Rt.001/001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 15 Januari 2026 terdakwa memesankan narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebanyak 30 (tiga puluh) gram dengan harga Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa baru membayarnya secara mencicil, dimana saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) yang mengantarkan shabu tersebut dan yang menerima narkotika bukan tanaman jenis shabu kepada sdr.AKEW (belum tertangkap) dikarenakan terdakwa sedang tidur. Setelah itu sdr.AKEW (belum tertangkap) datang ke kontrakan terdakwa memberikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika bukan tanaman jenis shabu, setelah itu terdakwa langsung masuk kedalam kontrakan;
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika bukan tanaman jenis shabu dengan memberitahukan kepada teman-teman terdakwa yang sebelumnya menanyakan narkotika jenis shabu. Setelah itu teman terdakwa memesan narkotikanya kemudian terdakwa menyiapkan sesuai dengan pesanan. Setelah itu terdakwa mengajak bertemu dengan pembeli lalu setelah bertemu terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli kepada pembelinya;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib ketika terdakwa sedang tidur dirumah kontrakan terdakwa tiba-tiba datang saksi EBEET CHANDRO J SIBORO.S.E, saksi FAIZAL AGUSTIN, S.E dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan menunjukkan surat tugas dari Saturan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan serta pakaian terdakwa ditemukan barang bukti ditemukan 44 (empat puluh empat) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus lastic klip bening berukuran besar yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 30,7 (tiga puluh koma tujuh) gram, dan 9 (lastic) bungkus lastic klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 27,3 (dua puluh tujuh koma tiga) gram berada di balkon rumah lantai 2 yang beralamatkan di Jl. Mayor Oking No. 12A Rt. 001/Rw.001, Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian dibelakang rumah ditemukan narkotika berupa 7 (tujuh) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja berat brutto 255,8 (dua ratus lima puluh lima koma delapan) gram ditemukan di samping kali belakang rumah. Selain itu Polisi menyita alat komunikasi terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 12 warna silver beserta kartu perdananya dengan nomor sim 1 : 087875149366 dan sim 2 : 08567719227. Setelah itu saya dibawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 10,0113 gram diberi nomor barang bukti 0185/2026/OF;

Nomor Barang bukti 0184/2026/OF s.d 0185/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

 DAN

 KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG bersama-sama dengan saksi STEVANUS LUCKY ANDRI dan saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin (Alm) HAMDI KARDANI (berkas penuntutan terpisah), pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Mayor Oking No.12 A Rt.001/001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 Wib saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa mengatakan “A, otw (jalan)” dan sekitar pukul 21.15 Wib saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK (berkas penuntutan terpisah) sampai dirumah kontrakan terdakwa di Jalan Mayor Oking No.12 A Rt.001/001 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan memberikan tas belanjaan yang berisi narkotika tanaman jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilo dengan harga Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dimana terdakwa baru membayar kepada saksi STEVANUS LUCKY ANDRI (berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya dibayar dengan cara dicicil hingga terdakwa sudah lunas membayarnya;
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika bentuk tanaman jenis ganja dengan memberitahukan kepada teman-teman terdakwa yang sebelumnya menanyakan narkotika jenis ganja. Setelah itu teman terdakwa memesan narkotikanya kemudian terdakwa menyiapkan sesuai dengan pesanan. Setelah itu terdakwa mengajak bertemu dengan pembeli lalu setelah bertemu terdakwa langsung melakukan transaksi jual beli kepada pembelinya;
  • Bahwa narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang sudah laku terjual 9 (sembilan) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja paketan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), dan 8 (delapan) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian untuk shabunya belum ada yang laku terjual. Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika bentuk tanaman jenis ganja tersebut kurang lebih seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  • 2 (dua) linting kertas warna putih didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 1,1 (satu koma satu) gram berat netto 0,52 gram didalam bungkus rokok climax;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 0285//NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram diberi nomor barang bukti 0181/2026/OF;
  • 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 25,1307 gram diberi nomor barang bukti 0182/2026/OF;
  • 7 (tujuh) lembar kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 190, 8012 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 15,0743 gram diberi nomor barang bukti 0183/2026/OF;

 

Nomor Barang bukti 0181/2026/OF s.d 0183/2026/OF tersebut adalah mengandung Narkotika jenis GANJA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya