Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Jembatan Kosong Rt 001 Rw 017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 21.33 wib terdakwa memesan bibit cairan pembuatan tembakau sintetis melalui akun Instragram bernama Sumbertani.noestara dan terdakwa memesan bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) mili gram lalu terdakwa membayar dengan cara mentransper melalui akun Dana nomor 083138816872 atas nama OON Wahyuni kemudian tidak berapa lama akun akun Instragram bernama Sumbertani.noestara memberikan peta atau map letak bibit narkotika jenis tembakau sintetis yang dipesan terdakwa melalui Istragram pribadi terdakwa bernama Akun Sejarah_brutal.4d selanjutnya terdakwa mengikuti petunjuk peta atau map tersebut kedaerah Cikampek Propinsi Jawa Barat ditemukan 1 (satu) bungkus yang berisi bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis yang diletakan dibawah tiang listrik selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) bungkus yang berisi bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kerumah terdakwa yang beralamat Kp Warung Kaler Rt 006 Rw 002 Kelurahan Cibungur Kecamatan Bungur Kabupaten Purwakarta.
- Pada pukul 22.30 Wib terdakwa sedang dirumah terdakwa membuat narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan cara terdakwa mempersiapkan antara lain :
- Tembakau sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) gram yang dibeli oleh terdakwa ditoko tembakau daerah purwakarta
- Menyiapkan cairan Alkhol minuman arak kurang lebih 20 (dua puluh) mili yang diberi oleh terdakwa di tukang jamu daerah purwakarta
- Menyiapkan 1 (satu) bungkus yang berisi bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis yang telah terdakwa beli sebelumnya
Lalu terdakwa mencapurkan tembakau dengan 1 (satu) bungkus yang berisi bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan Alkhol minuman arak lalu setelah tembakau telah tercampur dengan 1 (satu) bungkus yang berisi bibit cairan narkotika jenis tembakau sintetis dan cairan Alkhol minuman arak kemudian terdakwa jemur kurang lebih 2 (dua) jam setelah tembakau kering terdakwa memasukan keplastik bening menjadi paket sebanya 16 (enam) belas bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis tembakau sitetis siap jual dengan cara menawarkan di Istragam milik terdakwa bernama Akun Sejarah_brutal.4d apabila ada yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa mengirimkan dengan cara menempel dan peta atau map letak narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada pembeli .
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa berada di Jembatan Kosong Rt 001 Rw 017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan maksut untuk menempel narkotika jenis Tembakau Sintentis datang saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Syarifudi, saksi Jenesdri Agretama (ketiganya angita Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa didalam nya terdapat 1 (satu) kotak kaleng merah yang berisikan 16 (enam) belas bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis tembakau,1 (satu) buah lakban kertas, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan tembakau dan 1 (satu) buah Handpone merek VIVO warna biru berikut simcard nomor 083183816872 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk Proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2357/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1121/2025/PF s.d 1124/2025/PF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA interpretasi hasil MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 20,5512 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 20,4753 gram diberi nomor barang bukti 1121/2025/PF
- 4 (empat) bungkus Plastik warna putih masing masing berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,8245 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 6,6906 gram diberi nomor barang bukti 1122/2025/PF
- 8 (Delapan) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 5,2435 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 5,1024 gram diberi nomor barang bukti 1123/2025/PF
- 3 (tiga) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0347 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,9189 gram diberi nomor barang bukti 1124/2025/PF
- Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
---- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------
Atau
KEDUA:
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Jembatan Kosong Rt 001 Rw 017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 21.30 Wib saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Syarifudi, saksi Jenesdri Agretama (ketiganya angita Polri) dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jembatan Kosong Rt 001 Rw 017 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi selanjutnya saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Syarifudi, saksi Jenesdri Agretama dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyidikan pada saat ditempat tersebut melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Taufik Hidayat bersama sama dengan saksi Syarifudi, saksi Jenesdri Agretama dan Tim Narkotika Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang digunakan terdakwa didalam nya terdapat 1 (satu) kotak kaleng merah yang berisikan 16 (enam) belas bungkus Plastik Klip berisikan Narkotika Jenis tembakau,1 (satu) buah lakban kertas, 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisikan tembakau dan 1 (satu) buah Handpone merek VIVO warna biru berikut simcard nomor 083183816872 selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk Proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2357/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1121/2025/PF s.d 1124/2025/PF berupa daun daun Kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA interpretasi hasil MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 20,5512 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 20,4753 gram diberi nomor barang bukti 1121/2025/PF
- 4 (empat) bungkus Plastik warna putih masing masing berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 6,8245 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 6,6906 gram diberi nomor barang bukti 1122/2025/PF
- 8 (Delapan) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 5,2435 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 5,1024 gram diberi nomor barang bukti 1123/2025/PF
- 3 (tiga) bungkus Plastik warna putih berisikan daun daun kering yang mengadung MDMB-4en PINACA dengan berat netto 2,0347 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,9189 gram diberi nomor barang bukti 1124/2025/PF
- Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IQBAL AKBAR Alias IQBAL Bin NANUNG sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |