Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
494/Pdt.G/2025/PN Bks GUNTUR PRIYONO 1.Pimpinan KPKNL KOTA BEKASI
2.Pimpinan PT. BANK SYARIAH INDONESIA area collection restructuring & recovery Jakarta Pondok Indah
3.AHMAD TAUFIK
4.Pimpinan PERMATA BANK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 494/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNTUR PRIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDULLAH OHORELLAGUNTUR PRIYONO
Tergugat
NoNama
1Pimpinan KPKNL KOTA BEKASI
2Pimpinan PT. BANK SYARIAH INDONESIA area collection restructuring & recovery Jakarta Pondok Indah
3AHMAD TAUFIK
4Pimpinan PERMATA BANK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT;
  2. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik;
  4. Menyatakan TERGUGAT III  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum TERGUGAT III mengembalikan uang sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah ) secara langsung dan tunai kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT III membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  7. Menghukum TERGUGAT II  menerima sisa pembayaran Pelunasan Rp. 900.000.000 ( Sembilan Ratus Juta )  selambat-lambatnya 3 tahun  dan atau PENGGUGAT akan melunasi setelah PENGGUGAT menjual aset PENGGUGAT yang lain. Sambil menunggu menjual aset PENGGUGAT bersedia mencicil Rp. 2.000.000,- per bulannya
  8. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan/atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk tidak melakukan penyemprotan, pemasangan plang di jual,  pengalihan hak (jual beli, lelang, sewa, hibah) dan atau melakukan tindakan apapun terhadap obyek berperkara Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat No. SHM No. 4727 a.n. GUNTUR PRIYONO Terletak di jalan Bintara 4 No. 6 Rt. 02 Rw. 15, Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat tanpa persetujuan dari  PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak