| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
P-29
Demi Keadilan dan kebenaran
Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 112/M.2.17/Eoh.2/06/2026
- Identitas Para Terdakwa :
|
1. Nama lengkap
|
:
|
RUDY YANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 tahun / 11 Agustus 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Industri VI No.7 Rt. 009/001 Kel.Gunung Sahari Utara Kec.Sawah Besar Kota Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Budha
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
No Identitas KTP
|
:
|
3171021088810005
|
- Penahanan
|
Penahanan Terdakwa
|
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
18 April 2026 s/d 07 Mei 2026
|
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
08 Mei 2026 s/d 16 Juni 2026
|
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 09 Juni 2026 s/d 28 Juni 2026
|
| |
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan:
Bahwa terdakwa Rudy Yanto pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Sakit Taman Harapan Baru (RS. THB) Kel. Kaliabang Kec,. Bekasi Utara Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi ke kontrakan sdr HALOMOAN yang beralamat di daerah Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi menggunakan motor listrik merk elektrum dengan nomor plat yang tidak ingat, yang terdakwa sewa dari teman terdawa, saat terdakwa di kontrakan sdr HALOMOAN, kemudian memiliki niat untuk mencuri handphone, dan terdakwa terpikir mencuri di Rumah Sakit Taman Harapan Baru (THB) Kel. Kaliabang Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi karena sebelumnya terdakwa pernah jaga pasien teman terdakwa di RS THB Kota Bekasi.
- Bahwa pada sekitar pukul 22:15 wib terdakwa menuju ke Rumah Sakit Taman Harapan Baru (THB) Kota Bekasi, menggunakan motor listrik merk elektrum tersebut, sesampainya di RS. Taman Harapan Baru tersebut, lalu terdakwa memarkirkan motor listrik di warkop sebelah Rumah Sakit THB tersebut.
- Bahwa hari selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01:00 wib terdakwa melakukan pemantauan disekitar kamar rawat inap dari lantai dasar menuju kelantai 5, kemudian sesampainya terdakwa dilantai 5 melihat kondisi sepi hanya ada perawat yang sedang jaga dan berfokus kepada pekerjaannya, dan terdakwa tidak melihat ada satpam yang berjaga dilantai tersebut
- Kemudian sekitar pukul 01;00 wib, terdakwa langsung masuk kedalam kamar ruang rawat inap dengan nomor kamar 501 , dan melihat ada 1 pasien dan 1 orang yang berjaga di ruang tersebut dengan kondisi sedang tertidur pulas, selanjutnya terdakwa melihat di atas meja ruang tersebut ada 1 HP Iphone XS warna gold dan 1 Hp samsung A 32 sedang di cas terletak di lantai bawah meja tersebut milik saksi Aqza Araieza Aprio, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 1 HP Iphone XS warna gold dan 1 Hp samsung A 32 milik saksi Aqza Araieza Aprio, dan 2 Hp tersebut terdakwa langsung masukan kedalam saku celana, selanjutnya terdakwa meninggalkan RS. Taman Harapan Baru tersebut
- Pada sekitar pukul 02:30 wib, terdakwa ke rumah kontrakan sdr HALOMOAN dan sdr JESICA, dan menjelaskan bahwa terdakwa memiliki 2 handphone hasil curian dari RS THB tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 04:00 wib, terdakwa ke daerah Tanjung Priok Jakarta Utara untuk menukarkan 2 hp hasil curian dengan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1 gram, yang terdakwa komsumsi dan untuk sabu-sabu tersebut sudah habis dipakai.
- Pada tanggal 17 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di Warkop Alinda Bekasi, terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Metro Bekasi Kota selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Aqza Araieza Aprio mengalami kerugian senilai Rp.10.400.00 (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.
|
|
Bekasi, 09 Juni 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
Septerina Nellaita, S.H.
|
|
Jaksa Madya
|
|