Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
533/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.RUSMIYATI, SH
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
DEVI SEPTIANI binti NAWITA; Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 533/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6205/M.2.17.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSMIYATI, SH
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI SEPTIANI binti NAWITA;[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa Devi Septiani Binti Nawita baik secara sendiri-sendiri maupuan secara bersama-sama dengan Ibeng (DPO) dan Muhammad Arif Nurjaman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekitar pukul 22:10 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 14:40 WIB Sdr. Ibeng (DPO) menghubungi terdakwa, lalu menyuruh terdakwa untuk menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu di kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya berdasarkan adanya perintah Sdr. Ibeng (DPO) tersebut, terdakwa langsung menghubungi saksi Muhammad Arif Nurjaman untuk menanyakan alamat kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman, setelah itu sekitar pukul 16:00 WIB terdakwa pergi ke kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman yang beralamat di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dan sesampainya di lokasi, terdakwa dijemput oleh saksi Muhammad Arif Nurjaman lalu dibawa masuk ke dalam kostan, setelah terdakwa berada di dalam kamar kost, saksi Muhammad Arif Nurjaman menyerahkan sebuah amplop yang berisikan gumpalan tissue, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Arif Nurjaman membuka amplop tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis sabu tersebut timbang oleh terdakwa dengan hasil seberat 9,80 gram, lalu hasil timbangan tersebut di foto oleh terdakwa untuk dilaporkan kepada Sdr. Ibeng (DPO), selanjutnya terdakwa mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil dengan berat masing-masing 2,14 gram dan 1,04 gram, sedangkan sisanya kurang lebih seberat 7 gram akan dibawa pulang oleh terdakwa sesuai perintah Sdr. Ibeng (DPO), setelah selesai, terdakwa menyerahkan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Arif Nurjaman, lalu terdakwa pulang ke kostannya yang beralamat di Kp. Kalimanggis RT.002 RW.004 Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan membawa sisa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 gram, kemudian sesampainya di kostan, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam laci meja yang ada di kamar kost terdakwa. Lalu sekitar pukul 20:00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Arif Nurjaman dan mengatakan ada yang akan membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhammad Arif Nurjaman untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada Sdr. Ibeng (DPO), lalu sekitar pukul 20:45 WIB Sdr. Ibeng (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuat 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,10 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 gram untuk selanjutnya diantarkan kepada saksi Muhammad Arif Nurjaman. Kemudian setelah selsai terdakwa memasukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di masukan ke dalam kaleng Tebs berwarna silver, sedangkan sisanya sebanyak 4 gram oleh terdakwa disimpan kembali ke laci meja coklat, setalah itu terdakwa langsung berangkat menuju kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman, dan sekitar pukul 22:10 WIB setibanya terdakwa di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Petugas Kepolisian langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 8 warna biru;
  2. 1 (satu) kaleng berwarna silver bertuliskan Tebs yang berisikan1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu
  3. 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter warna Hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu

Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Ibeng (DPO, dimana terdakwa dan saksi Muhammad Arif Nurjaman (yang terlebih dulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian) hanya disuruh oleh Sdr. Ibeng (DPO) untuk mengambil, merecah dan mengemas narkotika jenis sabu menjadi beberapa bungkus, kemudian secara terus terang terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di kostannya, dan berdasarkan adanya informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung menuju kostan terdakwa yang beralamat di Kp. Kalimanggis RT.002 RW.004 Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di kostan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam laci meja warna coklat di kamar terdakwa.

Bahwa terdakwa baik dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8487 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,8874 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3858 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : No.Lab: 3844/NFF/2026 tanggal 2 Juni 2026, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto sisa pengujian 0,8224 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto sisa pengujian seluruhnya 0,8786 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto sisa pengujian 4,3601 gram teridentifikasi mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa Devi Septiani Binti Nawita baik secara sendiri-sendiri maupuan secara bersama-sama dengan saksi Muhammad Arif Nurjaman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 22:10 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 14:40 WIB Sdr. Ibeng (DPO) menghubungi terdakwa, lalu menyuruh terdakwa untuk menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu di kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), selanjutnya berdasarkan adanya perintah Sdr. Ibeng (DPO) tersebut, terdakwa langsung menghubungi saksi Muhammad Arif Nurjaman untuk menanyakan alamat kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman, setelah itu sekitar pukul 16:00 WIB terdakwa pergi ke kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman yang beralamat di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, dan sesampainya di lokasi, terdakwa dijemput oleh saksi Muhammad Arif Nurjaman lalu dibawa masuk ke dalam kostan, setelah terdakwa berada di dalam kamar kost, saksi Muhammad Arif Nurjaman menyerahkan sebuah amplop yang berisikan gumpalan tissue, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Arif Nurjaman membuka amplop tersebut yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis sabu tersebut timbang oleh terdakwa dengan hasil seberat 9,80 gram, lalu hasil timbangan tersebut di foto oleh terdakwa untuk dilaporkan kepada Sdr. Ibeng (DPO), selanjutnya terdakwa mengemas narkotika jenis sabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket kecil dengan berat masing-masing 2,14 gram dan 1,04 gram, sedangkan sisanya kurang lebih seberat 7 gram akan dibawa pulang oleh terdakwa sesuai perintah Sdr. Ibeng (DPO), setelah selesai, terdakwa menyerahkan 11 (sebelas) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi Muhammad Arif Nurjaman, lalu terdakwa pulang ke kostannya yang beralamat di Kp. Kalimanggis RT.002 RW.004 Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi dengan membawa sisa narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 7 gram, kemudian sesampainya di kostan, terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam laci meja yang ada di kamar kost terdakwa. Lalu sekitar pukul 20:00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi Muhammad Arif Nurjaman dan mengatakan ada yang akan membeli narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhammad Arif Nurjaman untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada Sdr. Ibeng (DPO), lalu sekitar pukul 20:45 WIB Sdr. Ibeng (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuat 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,10 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 gram untuk selanjutnya diantarkan kepada saksi Muhammad Arif Nurjaman. Kemudian setelah selsai terdakwa memasukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam dan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu di masukan ke dalam kaleng Tebs berwarna silver, sedangkan sisanya sebanyak 4 gram oleh terdakwa disimpan kembali ke laci meja coklat, setalah itu terdakwa langsung berangkat menuju kostan saksi Muhammad Arif Nurjaman, dan sekitar pukul 22:10 WIB setibanya terdakwa di Kost Griya Cayut 1 Kamar Nomor 5 RT.003 RW.004, Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Petugas Kepolisian langsung menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah handphone merk Infinix Smart 8 warna biru;
  2. 1 (satu) kaleng berwarna silver bertuliskan Tebs yang berisikan1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu
  3. 1 (satu) bekas bungkus rokok Magnum Filter warna Hitam berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu

Lalu pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Sdr. Ibeng (DPO, dimana terdakwa dan saksi Muhammad Arif Nurjaman (yang terlebih dulu ditangkap oleh Petugas Kepolisian) hanya disuruh oleh Sdr. Ibeng (DPO) untuk mengambil, merecah dan mengemas narkotika jenis sabu menjadi beberapa bungkus, kemudian secara terus terang terdakwa mengakui bahwa terdakwa masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu di kostannya, dan berdasarkan adanya informasi tersebut Petugas Kepolisian langsung menuju kostan terdakwa yang beralamat di Kp. Kalimanggis RT.002 RW.004 Kel./Desa Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di kostan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam laci meja warna coklat di kamar terdakwa.

Bahwa terdakwa baik dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang, sehingga berdasarkan pengakuan terdakwa tersebut Petugas Kepolisian langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut

Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8487 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,8874 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,3858 gram dilakukan pengujian Laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan hasil berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Nomor : No.Lab: 3844/NFF/2026 tanggal 2 Juni 2026, pada intinya menyebut sampel barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto sisa pengujian 0,8224 gram, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto sisa pengujian seluruhnya 0,8786 gram dan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto sisa pengujian 4,3601 gram teridentifikasi mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya