Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
620/Pid.Sus/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. DWI LINGGAR AKDANIAWAN bin YUDHA ARIF WIBOWO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 620/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8358 /M.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI LINGGAR AKDANIAWAN bin YUDHA ARIF WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa DWI LINGGAR AKDANIAWAN Bin YUDHA ARIF WIBOWO pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Babakan Parung Kadali Rt.028 Rw.006 Desa Curug Kec. Klari Kab. Karawang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada akhir Juli 2025, terdakwa sedang bermain dengan Sdr. Fajar (DPO) lalu Sdr. Fajar (DPO) berkata “kamu saya kasih bahan (Narkotika jenis tembakau sintetis), Instagram,nanti kamu kerjain ya, kamu open” lalu terdakwa menjawab “itung-itungannya berapa?”, dijawab Sdr. Fajar (DPO) “per 100 gram Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah) ke saya, nanti Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) ke kamu”. Pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 05.00 Wib, terdakwa datang ke rumah yang beralamatkan di Babakan Parung Kadali Rt.028 Rw.006 Desa Curug Kec. Klari Kab. Karawang dan bertemu dengan Sdr. Fajar (DPO), lalu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 100 (Seratus) gram dari Sdr. Fajar (DPO) kemudian terdakwa menyimpannya diatas lantai dan Sdr. Fajar (DPO) berkata “ini bulan ini” lalu terdakwa menjawab “iya” lalu terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan terdakwa simpan di samping kasur kamar tersebut. Setelah itu, terdakwa membuat paket narkotika jenis tembakau sintetis untuk paket harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dan paket harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, sisanya terdakwa simpan didalam plastik bening untuk pembeli yang memesan paket besar. Selanjutnya terdakwa meletakkan paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa buat tersebut ke beberapa titik lokasi, lalu terdakwa ambil titik lokasi dan foto letak narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Setelah itu terdakwa menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui sosial media Instagram dengan nama akun “bomb4ardir.crocodiloo”. Akun tersebut digunakan oleh terdakwa dan Sdr. Fajar (DPO), jika ada pembeli maka terdakwa yang akan membalas chat pembeli dan melayaninya lalu pembeli akan mengirimkan uang pembelian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke rekening dana atas nama Rizal Permana, jika uang pembelian sudah masuk lalu terdakwa akan mengirimkan titik lokasi dan foto letak narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terdakwa simpan sebelumnya. Terdakwa mengirimkan hasil penjualan narkotika jenis tembakau sintetis kepada Sdr. Fajar (DPO) melalui transfer ke qris yang diberikan oleh Sdr. Fajar (DPO). Terakhir, terdakwa menyetorkan uang pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 01.46 Wib seharga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) .  
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Maksud dan tujuan terdakwa menerima narkotika jenis tembakau sintetis adalah untuk terdakwa jual kembali agar terdakwa mendapatkan uang. Terdakwa sudah 4 kali menerima narkotika jenis tembakau sintetis dari Sdr. Fajar (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 09.00 Wib, saksi Isharyanto, saksi Deni Saputra dan saksi Eko Saputra yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Isharyanto, saksi Deni Saputra dan saksi Eko Saputra melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamatkan di Babakan Parung Kadali Rt.028/006 Desa Curug Kec. Klari Kab. Karawang. Selanjutnya didalam rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang tidur dan mengaku bernama Dwi Linggar Akdaniawan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 128,66 (Seratus dua puluh delapan koma enam puluh enam) gram di samping kasur, beberapa plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada didalam lemari pakaian kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 082249458574. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa, bahwa benar terdakwa mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. Fajar (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5065/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 105,9000 gram diberi nomor barang bukti 4869/2025/OF;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4869/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa DWI LINGGAR AKDANIAWAN Bin YUDHA ARIF WIBOWO pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Babakan Parung Kadali Rt.028 Rw.006 Desa Curug Kec. Klari Kab. Karawang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2025, sekira pukul 09.00 Wib, saksi Isharyanto, saksi Deni Saputra dan saksi Eko Saputra yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Kemudian dilakukan penyelidikan di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Isharyanto, saksi Deni Saputra dan saksi Eko Saputra melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamatkan di Babakan Parung Kadali Rt.028/006 Desa Curug Kec. Klari Kab. Karawang. Selanjutnya didalam rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang tidur dan mengaku bernama Dwi Linggar Akdaniawan. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 128,66 (Seratus dua puluh delapan koma enam puluh enam) gram di samping kasur, beberapa plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada didalam lemari pakaian kamar dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 082249458574. Setelah itu dilakukan interogasi terhadap terdakwa, bahwa benar terdakwa mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Sdr. Fajar (DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 5065/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 105,9000 gram diberi nomor barang bukti 4869/2025/OF;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 4869/2025/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya