| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum Eksekusi No. 23 / Pdt.Eks / 2026 / PN. Bks., Jo. Nomor : 219 / Pdt.G / 2024 / PN. Bks., Jo. Nomor : 311 / Pdt / 2025 / PT. Bdg., Jo. Nomor : 6062 K / Pdt / 2025, ditangguhkan pelaksanaannya;
- Menyatakan secara hukum putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
- Menghukum kepada TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya. |