| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 133/Pdt.P/2024/PN.Bks., tertanggal 28 Maret 2024 tentang memberikan ijin kepada Tergugat sebagai wakil dari anaknya yang belum dewasa bernama AINA KIMIKO NASERU ASRY dan YUICHIRO SHOKOKU NASERU ASRY untuk melakukan perbuatan hukum menandatangani akta Jual Beli dan surat-surat lain yang berkaitan dengan penjualan sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 955 Kelurahan / Desa Melawai Luas 115 M2 yang terletak di Jl. Melawai VI No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Risnawita Ainawa Asry, Nazwa Aurellia Naseru Asry, Aina Kimiko Naseru, Yuichiro Shokoku Naseru Asry telah merugikan Para Penggugat adalah melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menetapkan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 133/Pdt.P/2024/PN.Bks., tertanggal 28 Maret 2024 tersebut batal sejak semula dan tidak memiliki akibat hukum apapun terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 955 Kelurahan / Desa Melawai Luas 115 M2 yang terletak di Jl. Melawai VI No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut permohonan atas Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 133/Pdt.P/2024/PN.Bks., tertanggal 28 Maret 2024 yang melawan hukum dan dinyatakan batal demi hukum dan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat atau pihak siapapun yang menguasai, menduduki untuk mengembalikan/menyerahkan dalam keadaan semula objek ijin Jual Beli dalam Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 133/Pdt.P/2024/PN.Bks., tertanggal 28 Maret 2024 berupa sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 955 Kelurahan / Desa Melawai Luas 115 M2 yang terletak di Jl. Melawai VI No. 6A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kepada Para Penggugat seketika tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
|