| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Perjanjian (Wanpretasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 7.760.000.000 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl. Cawang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur No, 10, seluas 609m2 sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 870 atas nama Faried Thalib (Tergugat);
- Menghukum Tegugat untuk menyerahkan Penguasaan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 870 atas nama Faried Thalib (Tergugat) yang beralamat di Jl. Cawang Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur No, 10, seluas 609m2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatan pelaksanaan Putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|