Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2025/PN Bks SYAHRIAL FIQQI PT. ESSII CIPTA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIAL FIQQI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTADI, SHSYAHRIAL FIQQI
Tergugat
NoNama
1PT. ESSII CIPTA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT ESSII INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
a. Agar dalam amar putusan, mengabulkan Gugatan Penggugat       untuk      seluruhnyab. Menyatakan Tergugat telah melalukan Perbuatan Melawan Hukum
(PMH)yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu dengan cara:
1. Tergugat sebagai Pihak Perusahaan/ pemberi kerja tidak membayar gaji/upah sebagaimana  Peraturan Pemerintah berdasarkan UMR kota Bekasi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2024.
2. Tergugat sebagai pihak Perusahaan Pemberi kerja tidak menjalankan kwajiban sebagaimana tanggungjawabnya mendaftarkan dan membayar jaminan social tenaga kerja (BPJS) berdasarkaan perintah Undang – Undang nomor :24 tahun 2011 tentang Jaminan social Tenaga Kerja.
3. Tergugat dengan sikap perbuatan yang sewenang-wenang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja  ( PHK) sepihak dengan tidak memberikan  uang pesangon maupun  hak-hak lainya.c. c.  c. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian yang dialami oleh       Penggugat baik kerugian Materiil maupun Immateriil dengan  pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar Total Rp. 5.017.861.840,- dengan perincian sebagai berikut :
       1)  Total Uang kurang banyar yang tidak sesuai UMR dari tahun 2012    sampai dengan tahun 2024 sebesar  Rp. 258.680.660,-
    2).  Total Uang Denda sesuai  perintah Undang-Undang No, 24 tahun 2011 karena tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran  BPJS Rp. 1.000.000.000,- 
    3).  Total Uang karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan  hak- hak lainya sebesar  Rp. 1.259.151.180,-
       4).   Kerugian Immaterial  sebesar Rp. 2.500.000.000,-
d.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
e.Menghukum      Tergugat    untuk   membayar segala   biaya   yang        timbul  dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak