1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan perjanjian kredit dengan format baku, Suku bunga pinjaman 3% (tiga persen) perbulan dan atau 36% (tiga puluh enam persen) pertahun melebihi yang ditetapkan oleh ketentuan Hukum dan Pemotongan Biaya administrasi yang tidak di rincikan penggunaanya merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar Sanksi denda sebanyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Kepada Penggugat Secara Cash dan Seketika;
5.Menetapkan sisa hutang penggugat kepada tergugat adalah sebesar Rp136.580.000,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |