Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
655/Pid.Sus/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SEPTIAN DWI PUTRA alias PUTRA bin SUPRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 655/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 8654/M.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN DWI PUTRA alias PUTRA bin SUPRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA als PUTRA Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi RIZKY SEPTIO MAULANA als BR Bin M SOLEH (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di daerah Cipayung Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awal bulan September 2025, terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Genta (DPO) melalui media sosial Instagram lalu terdakwa ditawarkan oleh Sdr. Genta (DPO) untuk bekerjasama menjual narkotika jenis tembakau sintetis dan menjadi kaki tangan Sdr. Genta (DPO). Atas tawaran tersebut, terdakwa mengajak saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) kemudian tawaran tersebut diterima oleh saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan terdakwa bersepakat menjual narkotika bersama dengan saksi Rizky Septio Maulana (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama-sama dengan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menerima 1 (satu) buah bungkusan yang didalamnya berisi 1 (satu) botol berisi cairan narkotika sejumlah 180 (seratus delapan puluh) gram di daerah Cipayung Jakarta Timur yang didapat dari Sdr. Genta (DPO). Terdakwa bersama saksi saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak langsung bertemu dengan Sdr. Genta (DPO) melainkan mengikuti arahan maps/peta lokasi yang dikirimkan oeh Sdr. Genta (DPO). Sekira pukul 23.30 WIB, sesampainya di rumah saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah), terdakwa bersama saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membuka bungkusan tersebut yang isi didalamnya terdapat 1 (satu) botol berisi cairan narkotika sejumlah 180 (seratus delapan puluh) gram, beberapa botol spray kosong ukuran kecil, beberapa suntikan dan cairan alkohol. Esok harinya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa membeli tembakau biasa dengan harga Rp.35.000,- (Tiga puluh lima ribu rupiah). Malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa  datang ke rumah saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membuat atau meracik cairan narkotika dicampur dengan tembakau biasa dengan cara diaduk manual menggunakan sendok dan nampan warna biru, setelah tercampur dan menjadi narkotika jenis tembakau sintetis kemudian terdakwa dan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengemasnya kedalam plastik menjadi paketan siap jual. Untuk takaran atau perbandingan jumlah cairan narkotika dengan jumlah tembakau biasa adalah cairan narkotika sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram dicampur dengan 75 (tujuh puluh lima) gram tembakau biasa. Selain itu terdakwa mengisi botol spray kosong dengan cairan narkotika menggunakan suntikan, menyedot cairan narkotika dari botol besar menggunakan suntikan kemudian dituang ke beberapa botol spray ukuran kecil. Kemudian Terdakwa dan saksi saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersepakat untuk berbagi tugas dengan cara membagi dua narkotika. Terdakwa bertugas menjual dan menyerahkan dalam bentuk paketan narkotika jenis tembakau sintetis sedangkan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bertugas menjual dan menyerahkan narkotika dalam bentuk cairan Narkotika dalam botol spray sehingga apabila Sdr. Genta (DPO) menyuruh menjual dan menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa yang akan jalan untuk menempel dan apabila Sdr. Genta (DPO) menyuruh menjual dan menyerahkan narkotika dalam bentuk cairan Narkotika, maka saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang akan jalan untuk menempel sesuai dengan arahan dari Sdr. Genta (DPO).
  • Pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukl 15.00 WIB, terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara ditempel di 3 (tiga) titik lokasi, untuk maps dan foto lokasi terdakwa kirimkan kepada Sdr. Genta (DPO) untuk diteruskan kepada pembeli.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama saksi Septian Dwi Putra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membuat paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dijual.
  • Bahwa cara terdakwa bersama saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) menjual narkotika jenis tembakau sintetis secara online melalui media sosial Instagram dengan nama akun “last.wolvesss” yang mana akun tersebut milik Sdr. Genta (DPO) sedangkan terdakwa dan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bertugas menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kepada pembeli. Dalam menyerahkan paketan narkotika jenis tembakau sintetis atau cairan narkotika tergantung arahan atau perintah dari Sdr. Genta karena Sdr. Genta (DPO) yang berkomunikasi dengan pembeli. Untuk paketan narkotika jenis tembakau sintetis berat 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), 2 (dua) gram dijual dengan harga Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) gram dijual dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) gram dijual dengan harga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah). Untuk pembayaran, pembeli membayar secara langsung kepada Sdr. Genta (DPO).  
  • Bahwa terdawa telah mendapatkan keuntungan berupa upah uang sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) lalu dibagi dua dengan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, sekira pukul 08.20 Wib, datang saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok H/14 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Septian Dwi Putra. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah handphone merk Iphone X warna putih berikut simcard 083136133894;
  2. 1 (satu) buah nampan warna biru;
  3. 1 (satu) kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat :
  4. Plastik gelembung warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) botol kaca berisi cairan narkotika berat seluruhnya netto 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram;
  5. 21 (Dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat seluruhnya netto 99,25 (Sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram;
  6. 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
  7. 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam berisi tembakau biasa berat 143,9 (Seratus empat puluh tiga koma sembilan) gram;

Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6344/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA Bin SUPRIYANTO dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus bubble wrap warna hitam berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode C1 s.d C4) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 21 ml dengan berat netto seluruhnya 16,5381 gram, diberi nomor barang bukti 2907/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan  sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,7942 gram;
  2. 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode D1 s.d D7) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 70,5822 gram, diberi nomor barang bukti 2908/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 70,1841 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukura sedang (Kode D8) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2425 gram, diberi nomor barang bukti 2909/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8744 gram;
  4. 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil (Kode D9 s.d D21) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,5171 gram, diberi nomor barang bukti 2910/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 22,1035 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2907/2025/PF s.d 2910/2025/PF,- berupa cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA alias BR Bin M. SOLEH dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah botol spray ukuran besar (Kode A) berisikan cairan kekuningan sebanyak 43 ml dengan berat netto 34,5109 gram, diberi nomor barang bukti 2903/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 33,4419 gram;
  2. 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 9 (Sembilan) buah botol spray ukuran kecil (Kode B1 s.d B9) masing-masing berisikan cairan kekuningan sebanyak 89 ml dengan berat netto seluruhnya 76,0232 gram, diberi nomor barang bukti 2904/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 75,7113 gram;
  3. 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode B10 s.d B13) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,9123 gram, diberi nomor barang bukti 2905/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 15,3742 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4931 gram, diberi nomor barang bukti 2906/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,3021 gram;
  • Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2903/2025/PF s.d 2906/2025/PF,- berupa cairan kekuningan, cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA als PUTRA Bin SUPRIYANTO bersama-sama dengan saksi RIZKY SEPTIO MAULANA als BR Bin M SOLEH (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok H/14 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasi, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025, sekira pukul 08.20 Wib, bertempat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok H/14 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor datang saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama yang mana ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi adanya penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Bantargebang Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut, saksi Taufik Hidayat, SH, saksi Jenesdri Agretama dan saksi Aldy Ahmad Pratama melakukan penyelidikan sampai ke sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Mutiara Cileungsi Blok H/14 RT.002 RW.013 Desa Situsari Kec. Cileungsi Kab. Bogor terdapat seorang laki-laki mengaku bernama Septian Dwi Putra. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri dan rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah handphone merk Iphone X warna putih berikut simcard 083136133894;
  2. 1 (satu) buah nampan warna biru;
  3. 1 (satu) kantong kresek warna merah yang didalamnya terdapat :
  4. Plastik gelembung warna hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) botol kaca berisi cairan narkotika berat seluruhnya netto 19,02 (Sembilan belas koma nol dua) gram;
  5. 21 (Dua puluh satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis tembakau sintetis berat seluruhnya netto 99,25 (Sembilan puluh sembilan koma dua puluh lima) gram;
  6. 1 (satu) buah timbangan warna hitam;
  7. 1 (satu) bungkus kantong kresek warna hitam berisi tembakau biasa berat 143,9 (Seratus empat puluh tiga koma sembilan) gram;

Lalu dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan saksi Rizky Septio Maulana als BR (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6344/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa SEPTIAN DWI PUTRA Bin SUPRIYANTO dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus bubble wrap warna hitam berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode C1 s.d C4) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 21 ml dengan berat netto seluruhnya 16,5381 gram, diberi nomor barang bukti 2907/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan  sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,7942 gram;
  2. 7 (tujuh) bungkus plastic klip ukuran sedang (Kode D1 s.d D7) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 70,5822 gram, diberi nomor barang bukti 2908/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 70,1841 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip ukura sedang (Kode D8) berisi 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2425 gram, diberi nomor barang bukti 2909/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 2,8744 gram;
  4. 13 (tiga belas) bungkus plastic klip ukuran kecil (Kode D9 s.d D21) masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 22,5171 gram, diberi nomor barang bukti 2910/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 22,1035 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2907/2025/PF s.d 2910/2025/PF,- berupa cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6343/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dan pemeriksa Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. yang disita dari terdakwa RIZKY SEPTIO MAULANA alias BR Bin M. SOLEH dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah botol spray ukuran besar (Kode A) berisikan cairan kekuningan sebanyak 43 ml dengan berat netto 34,5109 gram, diberi nomor barang bukti 2903/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 33,4419 gram;
  2. 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 9 (Sembilan) buah botol spray ukuran kecil (Kode B1 s.d B9) masing-masing berisikan cairan kekuningan sebanyak 89 ml dengan berat netto seluruhnya 76,0232 gram, diberi nomor barang bukti 2904/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 75,7113 gram;
  3. 1 (satu) bungkus buble wrap warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisi 4 (empat) buah botol spray ukuran kecil (Kode B10 s.d B13) masing-masing berisikan cairan bening sebanyak 19 ml dengan berat netto seluruhnya 15,9123 gram, diberi nomor barang bukti 2905/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 15,3742 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4931 gram, diberi nomor barang bukti 2906/2025/PF; sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat netto seluruhnya 0,3021 gram;

Kesimpulan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 2903/2025/PF s.d 2906/2025/PF,- berupa cairan kekuningan, cairan bening dan daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis AB-CHMINACA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 86 Lampiran Undang-Undang RI Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya